Postingan

Jembatan Penyebrangan Orang

Gambar
       Jembatan Penyebrangan Orang Jembatan Adalah Bangunan pelengkap jalan yang berfungsi melewatkan lalu lintas yang terputus pada kedua ujung jalan akibat adanya hambatan berupa sungai, saluran, kanal, selat, lembah serta jalan dan jalan kereta api menyilang. Jembatan penyebrangan pejalan kaki adalah jembatan yang hanya di peruntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki yang melintasdi atas jalan raya atau jalan kereta api. Bangunan atas adalah bagian dari struktur jembatan yang langsung memikul eban lalu lintas serta melimpahkannya ke bangunan bawah melaluli struktur perletakan Struktur perletakan adalah bagian dari struktur jembatan yang berfungsi melimpahkan gaya-gaya yang bersala dari bangunan atas ke bangunan bawah Bangunan bawah adalah bagian dari struktur jembatan yang berfungsi memikul gaya-gaya yang berasal dari bangunan atas serta melimpahlannya ke pondasi. Desain JPO Desain jembatan penyeberangan biasanya menggunakan prinsip yang sama dengan jembatan untuk kendaraan

Traffic Counting

Traffic counting adalah Survai yang dilakukan dengan cara menghitung/ mencacah lalu lintas (kendaraan) yang lewat pada suatu ruas jalan pada periode waktu tertentu.

Rekayasa Lalu Lintas/Karakteristik arus lalu lintas

Teori arus lalu lintas adalah suatu kajian tentang gerakan pengemudi dan kendaraan antara dua titik dan interaksi mereka membuat satu sama lain. Sesuai dengan dasar hukum PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM 14 TAHUN 2006 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DI JALAN. Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan guna meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan, dengan ruang lingkup seluruh jaringan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa yang terintegrasi, dengan mengutamakan hirarki jalan yang lebih tinggi. Jaringan jalan merupakan hubungan antara jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa dengan mengutamakan hirarki jalan. (km no.14 tahun 2006 pasal 2).